Peraturan Akademik
Peraturan Akademik yang diberlakukan di Program Studi DIII Keperawatan sesuai dengan Peraturan Akademik yang dikeluarkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya yang tercantum dalam Buku Pedoman Akademik. Peraturan Akademik meliputi Hak dan Kewajiban mahasiswa, Penggunaan pakaian seragam dan atribut, Pelanggaran dan sanksi akademik, Peraturan cuti akademik, Pengunduran diri, dan Perpindahan pendidikan.
HAK & KEWAJIBAN MAHASISWA
Hak Mahasiswa
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
- Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dan/atau dalam penyelesaian studi.
- Memperoleh layanan informasi berkaitan dengan program studi yang diikuti.
- Memanfaatkan sumber daya Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya.
- Pindah ke Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya yang lain dalam bidang kesehatan sejenis sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Mahasiswa
- Mematuhi semua peraturan yang berlaku pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya termasuk yang diterbitkan oleh masing-masing jurusan dan atau prodi.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik Kesehatan Kemenkes Tasikmalaya;
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional yang luhur.
Mengikuti kegiatan kemahasiswaan bagi mahasiswa.
PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM & ATRIBUT
Pakaian seragam wajib digunakan oleh mahasiswa dalam mengikuti dan menjalankan kegiatan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, maupun klinik/praktik lapangan, jenis, bentuk dan warna pakaian seragam ditetapkan oleh Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai kesopanan dan kepraktisan. Bagi mahasiswa yang memakai busana muslim, warna kerudung sesuai dengan yang telah ditentukan.
Selama berada di lingkungan kampus, mahasiswa dilarang:
1. Memakai baju kaos dan celana/rok jeans.
2. Memakai cadar, rok mini.
3. Berambut gondrong dan dikucir.
4. Memakai sandal/sepatu yang diperlakukan sebagai sandal.
5. Bertindik,dan tato.
6. Membawa senjata api
7. Merokok/Miras/menggunakan/ mengedarkan Narkoba
PELANGGARAN & SANKSI AKADEMIK
Jenis sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar peraturan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat berupa:
a. Tidak diperkenankan mengikuti kuliah (teori/praktik)
b. Peringatan akademik berupa teguran lisan dan tertulis.
c. Pemberhentian sementara untuk jangka waktu tertentu (skorsing).
d. Pemberhentian tetap/pemutusan studi.
Pelanggaran/perbuatan yang menyebabkan mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran antara lain:
- Tidak menyelesaikan dan atau tidak memiliki kartu registrasi dan KRS
pada waktu yang ditetapkan. - Pada waktu perkuliahan/pembelajaran tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan
- Tidak membawa perlengkapan yang ditentukan saat mengikuti kegiatan pembelajaran.
Tenaga pendidik mempunyai kewenangan untuk menyatakan seseorang mahasiswa boleh atau tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran.
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran/perbuatan yang menyebabkan mahasiswa mendapat teguran lisan, yaitu :
- Tidak menjaga dan memelihara kebersihan dan ketertiban
lingkungan. - Berlaku kurang/tidak sopan terhadap tenaga kependidikan, pegawai,
sesama mahasiswa atau orang lain misalnya tamu institusi. - Mengganggu kelancaran dan ketertiban proses belajar mengajar.
- Melanggar peraturan dan tata tertib.
Teguran lisan diberikan oleh tenaga pendidik/ kependidikan atau tenaga (struktur/fungsional institusi pendidikan) langsung kepada mahasiswa yang melanggar. Hal tersebut diinformasikan kepada Kaprodi untuk dibuatkan catatan/arsip.
Pelanggaran perbuatan yang menyebabkan mahasiswa mendapat teguran tertulis 1-3, antara lain:
- Memiliki nilai Indek Prestasi (IP) kurang dari atau sama dengan 2.00 pada akhir semester dan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2.00.
- Jumlah jam ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai maksimal 20% jam kuliah.
- Melalaikan kewajiban administrasi pada semester berjalan.
- Melanggar tata tertib setelah mendapat 3 (tiga) kali teguran lisan.
Sanksi teguran tertulis bersifat akumulatif dan berlaku untuk kurun waktu 1 (satu) semester. Teguran tertulis dikeluarkan oleh Direktur yang ditujukan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan ditembuskan kepada orang tua/wali, dan dilakukan pencatatan.
Skorsing diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran antara lain:
- Memiliki nilai IPS di bawah 2.00 pada akhir semester dan atau nilai
IPK di bawah 2,00, setelah mendapat teguran tertulis ketiga. - Jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai maksimal 50% jam kuliah.
- Melalaikan kewajiban administratif pada semester berjalan (kumulatif).
- Melanggar tata tertib setelah melanggar hukum dan atau tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika, miras (mabuk di area kampus), mencuri, dan sejenisnya. Penanganan masalah pidana diserahkan kepada yang berwajib
- Melakukan pelanggaran etika akademik seperti misalnya terbukti mengerjakan soal ujian mahasiswa yang tidak hadir, plagiat makalah, laporan, tugas akhir, dll. Sebelum dikeluarkan surat skorsing terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan penjelasan atas pemanggilan tersebut dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh WADIR III bidang kemahasiswaan dan mahasiswa yang bersangkutan, disaksikan oleh bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada orangtua/wali dan arsip di bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Pemberhentian tetap/Pemutusan studi dapat pula diberikan apabila:
- Tingkat kelulusan semester I dan II kurang dari 60% mata kuliah
semester tersebut. - Tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang dapat dibenarkan pada semester I dan atau II atau 2 (dua) semester berturut-turut (2 semester).
- Melalaikan kewajiban administrasi selama semester berturut-turut atau semester berlainan.
- Telah melampaui batas masa studi yang diperkenankan.
- Melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana, serta melakukan pencurian baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus, terlibat dalam organisasi terlarang.
- Melakukan pelanggaran etika moral dan profesi termasuk melakukan perkelahian baik dilingkungan maupun di luar kampus dan tindakan yang mencemarkan dan atau merusak citra Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya.
- Melakukan pelanggaran etika akademik serta melakukan plagiat makalah, laporan, dan tugas akhir, dll.
Pemutusan studi mahasiswa ditetapkan oleh Direktur berdasarkan usulan Ketua Jurusan. Dalam proses penerbitan surat keputusan pemutusan studi, terlebih dahulu dilakukan pemanggilan kepada mahasiswa oleh WADIR III bagian kemahasiswaan yang disaksikan struktural institusi (bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan) atau tenaga kependidikan / PA dan ditandatangani oleh seluruh yang hadir. Selanjutnya dikeluarkan surat keputusan studi oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya untuk disampaikan kepada orang tua/wali, Pusdik SDM Kesehatan, dan pihak pihak lain yang berkepentingan.
PERATURAN CUTI AKADEMIK
- Cuti akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik pada waktu tertentu selama mahasiswa mengikuti pendidikan.
- Cuti akademik diberikan selama 2 semester berurutan ataupun tidak.
- Cuti akademik hanya diberikan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti minimal 2 semester masa studinya.
- Apabila cuti akademik dengan alasan kesehatan, harus ada rekomendasi dari dokter pemerintah sedangkan cuti akademik dengan alasan tugas negara harus disertai surat tugas yang ditandatangani oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya. Sedangkan cuti akademik di luar alasan tersebut di atas disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa yang akan mengambil cuti akademik mengajukan permohonan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya melalui Ketua Jurusan selambat-lambatnya satu bulan sebelum dimulainya cuti akademik di atas materai Rp. 6000,- dan diketahui oleh wali/orang tua. Surat keputusan cuti akademik akan diterbitkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya.
- Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa berkewajiban melapor kembali secara tertulis kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya melalui Ketua Jurusan dan melakukan registrasi.
- Bagi mahasiswa yang mengambil cuti hamil/melahirkan diperkenankan sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan akan diperhitungkan sebagai cuti akademik.
- Cuti akademik dihitung masa studi.
PERATURAN PENGUNDURAN DIRI
- Mahasiswa mengajukan pernyataan pengunduran diri disertai alasan pengunduran diri yang diketahui oleh orangtua/wali dengan materai Rp.6.000,00 ditujukan kepada Ketua Jurusan.
- Ketua Jurusan meneruskan surat pengunduran diri dari mahasiswa ke Direktur Politeknik Kesehatan Tasikmalaya dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri mahasiswa.
- Direktur menerbitkan SK Pengunduran Diri Mahasiswa, dengan tembusan kepada Sekjen Kemenkes, Irjen Kemenkes, Ka. Badan PKKMBDM Kesehatan, Kadinas Kesehatan Propinsi Tasikmalaya, Ketua Jurusan yang bersangkutan.
PERATURAN PERPINDAHAN PENDIDIKAN
Perpindahan mahasiswa dari satu Institusi Diknakes ke Institusi Diknakes diperkenankan. Institusi yang dituju/penerima dapat berbeda status kepemilikan dan atau minimal sama strata akreditasi dari institusi asal/pengirim. Hal yang perlu diperhatikan dalam perpindahan mahasiswa sebagai berikut:
- Perpindahan tersebut tidak berlangsung antar Institusi Diknakes dalam satu kota.
- Perpindahan terjadi karena alasan mengikuti kepindahan orang tua/wali atau kepindahan keluarga bagi mahasiswa tugas beIajar.
- Perpindahan bukan karena putus pendidikan.
- Masih mengikuti pendidikan, minimal berada pada semester II dan maksimal semester V.
- Mendapat izin dari institusi asal dan memenuhi ketentuan yang berlaku pada institusi penerima misalnya daya tampung, anggaran dan sebagainya.
- Mengikuti tes penempatan (placement test) di institusi penerima sebagai langkah awal pembinaan/bimbingan mahasiswa yang bersangkutan (placement test bukan untuk mengukur/menilai diterima atau tidaknya seorang mahasiswa pindahan)